Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi COVID-19 akan mulai dilaksanakan pada semester ganjil tahun ajar 2021/2022.
Pelaksanaannya didasarkan pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Kemendikbudristek dan Kemenag dan dapat diunduh di https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id
Di dalamnya diatur ketentuan pokok penyelenggaraan PTM terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan hak orang tua/wali peserta didik dalam memilih metode pembelajaran (PTM Terbatas atau PJJ) bagi anaknya.
Ketentuan pokok juga mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh pemerintah dan/atau dinas pendidikan/kanwil kementerian agama.
PTM Terbatas sendiri dihentikan jika ada konfirmasi kasus COVID-19 di satuan pendidikan dan diberhentikan sementara apabila ada kebijakan Pemda terkait pengendalian COVID-19
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/