Walaupun pembelajaran tatap muka baru dilakukan secara terbatas pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, namun ketentuan kelulusan siswa kelas XII di masa pandemi ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud no 1 tahun 2021 pada tanggal 1 Februari 2021. Dalam SE tersebut dinyatakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan bagi semua jenjang mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.
Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan hal diatas, maka;
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan /program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester;
b. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bisa berupa;
1. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
2. penugasan
3. tes secara luring atau daring; dan/ atau
4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Kegiatan ini bisa berupa Ujian sekolah dan ujian praktek bagi SMA, sedangkan bagi SMK uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Artikel: https://martintepa.com/article/2021/02/kelulusan-siswa-ditetapkan-menurut-se-mendikbud-no-1-tahun-2021-5362542#comments2656087