Sehubungan kelulusan peserta didik kelas XII tahun pelajaran 2020/2021 maka diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
- Jadwal rapat kelulusan ditentukan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan kesiapan dan situasi serta kondisi sekolah;
- Penetapan kelulusan adalah tanggal 3 Mei 2021.
- Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara online melalui website sekolah masing-masing
- Sekolah wajib melakukan sosialisasi dan memonitor peserta didik agar tidak merayakan kelulusan secara berlebihan dan dilarang berkerumun di tempat umum atau ruang publik serta melakukan hal-hal yang kurang terpuji antara lain mencoret baju dan /atau fasilitas umum atau melakukan pawai (konvoi) kendaraan di jalan umum, melakukan aksi vandalisme merusak fasilitas umum serta kegiatan “negatif” lain. Sekolah bertanggung jawab penuh terhadap hal-hal “negatif” yang dilakukan oleh peserta didik.
- Penulisan tanggal rapor adalah 3 Mei 2021.
Terkait tanggal dan tata cara pengisian blangko ijazah mengacu kepada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 . Penulisan tanggal ijazah adalah 4 Mei 2021.
Info sementara tentang pengiriman blangko ijazah diperkirakan akan diterima oleh dinas pendidikan provinsi tanggal 30 April 2021.
Download Surat Edaran Informasi Kelulusan